APDESI Merah Putih Audiensi Ke Kementerian Kehutanan

JAKARTA – Manggala Wanabakti, 3/08/2026 — APDESI Merah Putih audiensi ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Rombongan dipimpin oleh perwakilan pusat Bambang HR (Ketua OKK), Endangkusanandar (Wakil Sekretaris Jenderal), juga hadir Budi Arisandi, Direktur Eksekutif Pusaka Desa didampingi Humas Elhan Zakaria.

Dalam audiensi membahas sekaligus mendorong percepatan sosialisasi beberapa program Kementerian Kehutanan satu diantaranya terkait rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan dibawah koordinasi M4CR (Mangroves for Coastal Resilience) Direktorat Rehabilitasi Mangrove.

Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk pertukaran informasi, penyelarasan pandangan, dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 — Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal-pasal yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, dan pendanaan bagi desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan negara.

Sesaat setelah audiensi dalam doorstop media Bambang HR menyampaikan,

“audiensi ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya yang mengatur desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan, dalam Undang Undang tersebut ditegaskan bahwa desa-desa yang berada di kawasan hutan wajib menerima hak berupa dana rehabilitasi, dana konservasi, serta dukungan pendanaan dan pembinaan lainnya, ini menjadi perjuangan dan legasi APDESI Merah Putih dengan memastikan desa-desa di dalam kawasan hutan benar-benar menjadi perhatian khusus Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Republik Indonesia” ucapnya.

Bambang juga menambahkan “tidak hanya soal pendanaan desa-desa di kawasan hutan juga memiliki potensi sumber daya alam, budaya, dan kearifan lokal yang besar, potensi ini harus digerakkan agar memberikan manfaat ekonomi langsung, meningkatkan pendapatan asli desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Mungkin kami akan segera sosialisasikan lebih intens lagi untuk evaluasi dan pembentukan KTH (Kelompok Tani Hutan), agar masyarakat desa berperan dalam program Pemerintan pusat” ucapnya seraya menutup pembicaraan.

Pihak Kementerian Kehutanan menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan memberikan masukan-masukan kepada APDESI Merah Putih sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis serta kebijakan turunan UU No. 3 Tahun 2024 di lapangan. (EZ)

Pos terkait