BATASI MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI: LANGKAH AWAL MENYELAMATKAN DEMOKRASI

Oleh: Krisnajaya, Ketua Jaringan Aktivis Pemantau Pemilu dan Relawan Independen (JAPPRI)

Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu dilaksanakan, tetapi juga dari seberapa sehat partai politik sebagai pilar utamanya. Di Indonesia, masalah mendasar yang terus berulang adalah lemahnya demokrasi internal partai. Salah satu gejala paling nyata adalah dominasi ketua umum yang menjabat terlalu lama, bahkan hingga belasan tahun tanpa sirkulasi kepemimpinan yang sehat.

Dalam konteks ini, usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode patut dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita.

Partai politik yang sehat seharusnya menjadi ruang kaderisasi, bukan sekadar kendaraan politik segelintir elit. Ketika satu figur menguasai partai dalam waktu yang terlalu lama, risiko yang muncul bukan hanya stagnasi kepemimpinan, tetapi juga praktik patronase, politik dinasti, hingga potensi korupsi politik yang lebih terstruktur. Kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung disalahgunakan—ini adalah pelajaran klasik dalam teori demokrasi.

Memang, ada argumen bahwa pembatasan ini berpotensi melanggar otonomi partai politik dan kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun perlu ditegaskan: kebebasan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan praktik yang justru merusak demokrasi itu sendiri. Negara memiliki kepentingan sah untuk memastikan bahwa partai politik yang dibiayai publik dan menjadi peserta pemilu dikelola secara demokratis dan akuntabel.

Jika kita melihat praktik di negara lain, terdapat beberapa model yang bisa menjadi pembelajaran penting.

Di negara demokrasi mapan seperti Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat, negara tidak mengatur batas masa jabatan ketua umum partai. Namun, mekanisme internal partai berjalan sangat kompetitif dan terbuka. Pemimpin partai bisa diganti sewaktu-waktu jika kehilangan dukungan politik. Artinya, pembatasan tidak diperlukan karena demokrasi internal sudah bekerja dengan baik.

Di sisi lain, banyak partai di Eropa justru secara sukarela membatasi masa jabatan pemimpinnya, umumnya dua hingga tiga periode. Pembatasan ini bukan paksaan negara, melainkan kesadaran organisasi untuk menjaga regenerasi dan mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu figur.

Sebaliknya, di banyak negara berkembang dengan demokrasi yang belum matang, termasuk Indonesia, pemimpin partai sering kali bertahan sangat lama. Partai cenderung menjadi kendaraan personal, bukan institusi demokratis. Kondisi ini berkontribusi pada lemahnya kaderisasi, meningkatnya politik dinasti, dan tingginya risiko korupsi politik.

Dari perbandingan tersebut, jelas bahwa Indonesia belum berada pada tahap di mana demokrasi internal partai bisa dibiarkan sepenuhnya tanpa intervensi. Dalam situasi seperti ini, usulan pembatasan masa jabatan dapat dipahami sebagai langkah korektif semacam “shock therapy” untuk mendorong perubahan.

Namun demikian, pembatasan masa jabatan bukanlah solusi tunggal. Tanpa diiringi reformasi lain seperti transparansi pendanaan partai, pemilihan internal yang terbuka, dan penguatan peran kader, aturan ini berisiko hanya menjadi formalitas. Elite lama bisa saja tetap berkuasa melalui figur pengganti yang dikendalikan dari belakang.

Karena itu, pembatasan masa jabatan harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi partai politik. Ini adalah langkah awal, bukan tujuan akhir.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memandang bahwa keberanian untuk membatasi kekuasaan adalah inti dari demokrasi itu sendiri. Jika partai politik sebagai fondasi demokrasi tidak mampu membatasi dirinya, maka negara memiliki tanggung jawab untuk mendorong perubahan tersebut secara proporsional, transparan, dan tetap menghormati prinsip-prinsip konstitusi.

Demokrasi yang sehat membutuhkan sirkulasi kepemimpinan. Dan sirkulasi kepemimpinan membutuhkan keberanian untuk mengakhiri kekuasaan yang terlalu lama.

Sudah saatnya kita memulai.

Pos terkait