AWITv. co.id, – Jakarta- Gelaran diskusi dengan tema ‘Pro Kontra Gelar Pahlawan Soeharto’ sukses diadakan oleh IKA – PMII di Sekretariat IKA – PMII di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, pada Minggu, 9 November 2025
“Jika dilihat Perspektif Akademik terkait pemberian gelar pahlawan bagi Soehartoharus diatur UU dan ketentuan lain seperti Perpres No. 35 Tahun 2010, kan harus adaada butir-butir terkait,” terang Amsar Abdul Manan.
“Pak Soekarno kesalahannya adalah memproklamirkan dirinya sebagai Presiden seumur hidup, maka Soeharto wajar memainkan dalam hal itu di Era Orde Baru,” ujar Amsar
“Kesempatan bagi Soeharto untuk memaknai realita yang ada, dan itu merupakan ‘politik transaksional’,” tambahnya
“Stabilitas politik, seperti menurut Panda Nababan harus dilakukan dalam sebuah rezim. Dan mulai dari program pendidikanpun seperti itu, dan tradisi kelompok studi di akhir 80-an sampai 90 an dibongkar hegemoninya, dengan tradisi orientalisme, dan melakukan ‘peperangan’ dengan menggunakan terminologi orangnya Gusdur, dan saya beserta kawan-kawan menggunakan organisasi GMNU, dan yang lainnya” terang Amsar Abdul Manan selaku akademisi.
“Saya secara terang-terangan harus menolak pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto, contohnya Bapak Pembangunan, malah hancur sampai ke era Reformasi, dan sampai saya 2 Tahun di Dana Mandiri, yang banyak sudah tau sepak terjangnya karena bersifat kapitalistik di dalam sistemnya,” terang Amsar.
“Kita menghargainya (Soeharto -Red) bisa saja sebagai Pahlawan Kemanusiaan, sebab setelah era revolusi sebelum dan setelah kemerdekaan, semua adalah sifatnya konspirasi, bukan secara langsung menjadi sebuah gelar pahlawan,” jelasnya.
Nurul Ghufron menjelaskan,” Saya hadir mendadak di agenda ini dan secara garis besar lahir di tahun 1974, dan mbah saya sebagai salah satu pembesar partai PPP di Sumenep, jadi saya tau kegelisahan dari para pembicara maupun aktivis yang ada, karena saya melihatnya secara lurus, dan saya akan membahasnya secara sisi Hukum,”.
“Pasal 25 UU NO 20.Tahun 2009, secara hukum, dan kembali ke hukum, kita lihat syarat-syaratnya bilamana seseorang akan dan bisa diberikan gelar pahlawan,” terang Ghufron.





