AWITv.co.id, -Jakarta- LSM PENJARA 1 menyampaikan klarifikasi publik sekaligus tuntutan tindakan korektif kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gogot Suharwoto, terkait dugaan kolusi pada pengadaan sarana digitalisasi pembelajaran Tahun Anggaran 2025. Dalam surat bernomor 14.524/PENJARA1-NGO/XI/25 yang bertanggal sama, LSM tersebut meminta penjelasan atas indikasi “kongkalikong” serta dugaan hubungan vertikal antara oknum pejabat dan penyedia pada dua paket tender cepat dengan kode 10091956000 dan 10091958000.
LSM PENJARA 1 menyatakan menemukan pola yang dinilai janggal dalam dua tender tersebut. Menurut mereka, PT Evercoss Technology Indonesia yang disebut sebagai penawar terendah justru mengundurkan diri, sehingga PT Zyrexindo Mandiri Buana kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran lebih tinggi. LSM itu menyoroti selisih harga antara penawaran Evercoss dan harga pemenang Zyrex yang disebut mencapai Rp54.464.592.868, angka yang dinilai “sangat signifikan” dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Pada tahap penawaran dan evaluasi awal, LSM menyebut Evercoss mengajukan harga terendah, sedangkan Zyrex berada pada urutan penawaran berikutnya dengan nilai lebih tinggi. LSM juga menyatakan indikasi awal menunjukkan peserta memenuhi syarat administrasi dan teknis sehingga penentuan pemenang semestinya bergantung pada harga terendah yang sah.
Namun, menjelang atau setelah pengumuman evaluasi, Evercoss disebut mengundurkan diri dari proses tender. LSM menilai pengunduran diri tersebut memunculkan kecurigaan karena diduga terjadi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis, tidak disertai sanggahan resmi atau keadaan memaksa (force majeure) yang sah, serta terjadi pada waktu yang dinilai “sangat strategis”, yakni tepat sebelum penetapan pemenang.
Akibat pengunduran diri itu, panitia/pejabat pengadaan kemudian menetapkan Zyrex sebagai pemenang pada kedua paket. LSM menilai jarak harga penawaran pemenang dibanding penawar terendah “amat tidak wajar” dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, seraya mengilustrasikan bahwa jika penawar terendah tidak mundur, negara disebut dapat berhemat puluhan miliar rupiah untuk memperoleh barang yang sama.
Atas pola tersebut, LSM PENJARA 1 menyampaikan kekhawatiran adanya persekongkolan tender yang melibatkan peserta dan/atau oknum penyelenggara pengadaan. Mereka menyebut dua kemungkinan bentuk kolusi: persekongkolan horizontal antarpelaku usaha dan/atau persekongkolan vertikal antara pelaku usaha dengan oknum penyelenggara. Dalam suratnya, LSM menjelaskan dugaan horizontal dapat berupa kesepakatan tersembunyi antarpeserta untuk “mengatur giliran” pemenang, sementara dugaan vertikal dapat berupa intervensi atau tekanan dari pihak tertentu di birokrasi agar penawar terendah mundur demi memenangkan penyedia tertentu.
LSM PENJARA 1 menyatakan surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang rawan penyimpangan. Mereka menyebut tujuan pengiriman surat adalah meminta klarifikasi dan penjelasan dari penanggung jawab anggaran di lingkungan Ditjen PAUD Dikdasmen, sekaligus mendorong langkah korektif guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan keuangan negara.
Dalam bagian tuntutan tindakan, LSM PENJARA 1 mendesak Dirjen PAUD Dikdasmen untuk membatalkan penetapan pemenang atas nama PT Zyrexindo Mandiri Buana pada kedua paket dan menyatakan tender gagal lelang, dengan alasan proses tender diduga tercemar kolusi sehingga harga pengadaan menjadi tidak wajar dan berisiko mencederai prinsip value for money. LSM menyebut, dengan status gagal lelang, tender ulang diharapkan dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan kompetitif agar negara memperoleh barang dengan harga semestinya.
Selain itu, LSM meminta agar PT Evercoss Technology Indonesia dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) minimal satu tahun karena disebut mengundurkan diri secara sepihak. Mereka juga menekankan, apabila kemudian terbukti pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari persekongkolan, masa blacklist dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang mereka rujuk dalam surat.
LSM PENJARA 1 juga menuntut dilakukannya investigasi internal melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya Inspektorat Jenderal, untuk melakukan audit/investigasi khusus atas proses kedua tender cepat tersebut. Mereka meminta investigasi menelusuri kemungkinan penyimpangan prosedur, potensi keterlibatan oknum pejabat/panitia dalam pengaturan pemenang, hingga penelusuran komunikasi antara pihak-pihak terkait. LSM menambahkan, apabila ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, hasil investigasi agar segera dilaporkan atau diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penindakan lebih lanjut.
Surat klarifikasi publik tersebut juga menegaskan bahwa program digitalisasi pembelajaran merupakan agenda strategis pemerintah, namun pelaksanaan pengadaan yang tidak transparan atau diwarnai persekongkolan dinilai berisiko mencederai tujuan program dan merusak integritas pengelolaan anggaran pendidikan. Dengan dasar itu, LSM PENJARA 1 menyatakan menunggu penjelasan dari Ditjen PAUD Dikdasmen terkait rangkaian peristiwa yang mereka soroti, sembari mendorong langkah korektif agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan persaingan yang sehat.










