Dampak Mendalam Pembubaran KTKI, Agita Nurfianti Menerima Aspirasi Terkait Pemberhentian Anggota

banner 468x60

Anggota Komite III DPD RI terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat Agita Nurfianti, baru-baru ini menerima kedatangan tiga perwakilan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Mereka menyampaikan aspirasi mengenai pemberhentian mendadak yang diduga dilakukan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Pembubaran KTKI, yang sekarang digantikan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), mengundang serangkaian pertanyaan dan protes dari anggota KTKI. Sebanyak 84 anggota KTKI diberhentikan secara sepihak tanpa adanya pesangon, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 telah mengatur prosedur yang jelas mengenai pemberhentian anggota.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah pemberhentian ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 2024, dan KTKI telah mengajukan audiensi ke Ombudsman untuk mengklarifikasi bahwa tindakan Kemenkes tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Anggota KTKI, yang dianggap sebagai pejabat setingkat negara, merasa diabaikan dalam proses ini.

Kondisi operasional pengurus KTKI di Jakarta membuat mereka terpaksa menggunakan uang pribadi mereka, meski ada alokasi anggaran dari pemerintah yang baru cair setelah enam bulan. “Kami menjalankan operasional dengan dana pribadi, sementara anggaran dari pemerintah sudah disediakan,” ungkap salah seorang pengurus.

Didirikan pada tahun 2020, KTKI dibentuk melalui seleksi yang ketat. Namun, keberadaan lembaga ini kini dipandang remeh oleh pemerintah, dan Kemenkes dinilai tidak memberikan penghargaan yang layak atas kinerja dan kontribusinya. Proses panjang yang dikhususkan untuk membangun KTKI tampak sia-sia.

Dengan berakhirnya masa kepengurusan KTKI yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2027, program kerja yang sudah dirancang hingga akhir tahun 2024 dan rencana untuk tahun 2025 kini menjadi tidak pasti. Tim Adhoc KTKI menemukan bahwa Kemenkes telah membentuk lembaga baru, KKI, tanpa pemberitahuan atau konsultasi sebelumnya.

Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur pemberhentian anggota konsil kedokteran dan pengangkatan pimpinan KKI menambah ketidakpastian. Proses seleksi yang hanya berlangsung tiga menit melalui Zoom juga menimbulkan kecurigaan, di mana Ketua Panitia Seleksi diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua KKI, yang dapat merusak netralitas dan integritas lembaga.

Dalam konteks ini, Tim Adhoc KTKI menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI, yang saat ini dijabat oleh Arianti Anaya, mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Proses yang terburu-buru dan tertutup menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini semakin merosot.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60