AWITV.co.id, -Jakarta-
Sejumlah warga rumah susun dan apartemen yang tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025), menuntut penurunan tarif air bersih. Mereka menolak kebijakan Pemprov Jakarta yang menetapkan tarif air bagi rusun dan apartemen setara dengan tarif komersial, seperti mal dan hunian mewah.
Massa yang mengenakan pakaian putih dan syal hijau itu membentangkan spanduk dan berorasi menyuarakan keberatan mereka. “Airnya mahal. Ubah kebijakan tentang tarif air dan penggolongan rumah susun,” ujar Ketua P3RSI Thamrin Residences, Bernadeth Kartika, dikutip dari Antara, Senin.
Aksi ini disebut sebagai puncak dari kekecewaan warga setelah berbagai upaya dialog dengan PAM Jaya, DPRD DKI, dan Pemprov DKI tak membuahkan hasil.
Hingga pukul 12.00 WIB, unjuk rasa masih berlangsung di depan Balai Kota. Sebagian jalan tetap bisa dilalui kendaraan. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB setelah ditemui perwakilan Pemprov Jakarta yang menyampaikan Gubernur Pramono Anung tidak berada di tempat.
Jet Tempur Mirage Ukraina Jatuh saat Lakukan Misi, Ini Kata Zelensky Istana Janji Dengarkan Aspirasi Pengemudi Ojol Artikel Kompas.id Aksi ini disebut sebagai puncak dari kekecewaan warga setelah berbagai upaya dialog dengan PAM Jaya, DPRD DKI, dan Pemprov DKI tak membuahkan hasil. Baca juga: Demo di Balai Kota, Jaringan Rakyat Miskin Ngotot Ingin Bertemu Pramono Anung “Kalau sudah ada titik temu, tak mungkin kami turun ke jalan,” kata seorang peserta aksi bernama Andi. Hingga pukul 12.00 WIB, unjuk rasa masih berlangsung di depan Balai Kota. Sebagian jalan tetap bisa dilalui kendaraan. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB setelah ditemui perwakilan Pemprov Jakarta yang menyampaikan Gubernur Pramono Anung tidak berada di tempat. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Dalam momen yang sama, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta No. 730/2024 yang mengklasifikasikan rumah susun ke dalam kelompok pelanggan komersial (K-III), setara dengan mal dan apartemen sangat tidak adil. “Kami sudah membuat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi,” kata Adjit. Ia menyebut tarif air untuk kelompok K-III bisa mencapai Rp21.500 per meter kubik, jauh lebih mahal dari tarif untuk rumah tangga atas menengah dan rusun mewah sebesar Rp17.500.
Senada, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyoroti dampak langsung kebijakan itu terhadap penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) subsidi yang justru tergolong sebagai rusun menengah dan harus membayar tarif Rp12.500, bukan Rp7.500 sebagaimana mestinya. “Jenis Pelanggan Rusunami notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru,” kata Musdalifah.
Sebelumnya, Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin menyebut kerja sama penagihan langsung ke unit hunian apartemen adalah bentuk keberpihakan kepada warga untuk tarif yang lebih berkeadilan. “Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian,” ujar Arief pada 15 April 2025, usai meneken perjanjian kerja sama dengan sejumlah pengelola apartemen.
Ia menjelaskan, sistem baru ini memungkinkan penagihan langsung ke penghuni tanpa melalui pengelola, menghindari praktik master meter yang selama ini dikeluhkan warga karena dianggap tidak adil. Arief menambahkan, selama pemakaian air tidak lebih dari 10 meter kubik, maka tarif air yang dibebankan hanya Rp12.500 per meter kubik.
”P3RSI berharap aksi ini membuka ruang dialog dan mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial,” pungkas Adjit menutup pembicaraan dengan awak media.










