DUGAAN PERMAINAN KOTOR DANA HIBAH SAWIT DI PASAMAN BARAT: Kejaksaan Disorot, Diduga Ada Kongkalikong

PASAMAN BARAT 15/05/2026 – Dilansir dari RedMOL BINJAI, Aroma dugaan praktik permainan kotor dalam pengelolaan dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai terkuak ke permukaan. Lambannya penanganan kasus oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memicu kecurigaan publik yang kian menguat, adanya dugaan kuat persekongkolan atau kongkalikong antara oknum aparat penegak hukum dengan pengurus koperasi penerima bantuan keuangan negara.

Dana sebesar Rp3,27 miliar yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani Bundo Kanduang di bawah naungan KUD Rantau Pasaman, Kecamatan Ranah Pasisie, kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Masyarakat dan pemangku kepentingan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana yang hakikatnya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan petani sawit kecil, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kekecewaan dan indikasi adanya perlindungan kekuasaan justru datang langsung dari pihak internal koperasi itu sendiri. Hal ini terungkap saat awak media mengonfirmasi oknum yang mengaku sebagai pengurus KUD Rantau Pasaman, bernama Gusman Syahril. Pernyataannya yang penuh nada sindir sekaligus melemahkan proses pelaporan, semakin menguatkan dugaan adanya kedekatan istimewa antara pihak koperasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Percuma diberitakan bos. Kalau datangi Kejaksaan, jawabannya pasti sama persis dengan apa yang saya katakan ini. Kami sudah sinergi, jadi mereka akan menjawab seperti itu saja,” ujar Gusman Syahril dengan nada santai namun menohok, saat berbincang dengan awak media.

Tak berhenti di situ, nuansa intimidasi dan ancaman secara terang-terangan juga terlontar dalam percakapan tersebut, yang dikatakan berasal dari Ketua KUD Rantau Pasaman.

Jangan dibesar-besarkan masalah ini. Kalau diteruskan, kami tidak segan-segan akan melaporkan kalian ke pihak kepolisian,” ancam suara yang mengaku sebagai pucuk pimpinan koperasi tersebut.

Di sisi lain, sikap bungkam dan menutup diri ditunjukkan secara tegas oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas berbagai konfirmasi yang telah dilayangkan awak media berkali-kali.

Kondisi yang berliku-liku ini memantik reaksi keras dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Fast Respon Indonesia Center, Fahmi Hendri. Ia dengan tegas mendesak seluruh elemen penegak hukum untuk bersih dan tidak berpihak.

Saya meminta Kejaksaan jangan sampai terlibat kongkalikong bersama para koruptor dalam memakan uang negara. Dana hibah PSR itu ditujukan untuk petani miskin dan rakyat kecil, bukan sarana untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” tegas Fahmi dengan nada tinggi.

Tidak hanya sekadar mengkritik, Fahmi juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi demi keadilan. Pihaknya berencana berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jalur pengawasan internal untuk menelusuri dugaan ketidakberesan ini.

Fahmi pun membongkar data penting yang menunjukkan ketidaksesuaian lokasi dan pelaksanaan proyek.

foto : Ketua KUD saat diperiksa

Kelompok Tani Bundo Kanduang mengajukan proposal lahan seluas sekitar 109 hektare yang lokasinya tersebar di wilayah Jorong Pisang Hutan. Namun fakta di lapangan, pelaksanaan proyek PSR justru dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di Jorong Padang Halaban. Di sana mereka mencairkan dan menggunakan fasilitas uang negara senilai total Rp3,27 miliar, yang mana pekerjaannya dikerjakan oleh pihak ketiga, yaitu CV BIMER,” ungkap Fahmi merinci kronologi penyimpangan.

Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum di Pasaman Barat. Publik dan masyarakat luas kini menanti bukti nyata: apakah Kejaksaan mampu berdiri tegak, independen, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Atau justru diam seribu bahasa yang semakin mempertebal dugaan adanya upaya perlindungan sistematis terhadap pihak-pihak tertentu dalam pusaran dugaan korupsi dana rakyat ini?

 

Pos terkait