Law Firm Pratiwi Sulistiowati & Partners Menerima Putusan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Semarang Dan Berharap Agar Segera Diterbitkannya SP3 Yang Berakibat Dihentikannya Proses Hukum Atas Pemohon Faisal Hasan

banner 468x60

AwiTV.co.id, -Semarang- Law Firm Pratiwi Sulistiowati & Partners menerima putusan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Semarang yang berbunyi Menolak eksepsi termohon seluruhnya, yang dapat diartikan Pengadilan menyatakan tidak sahnya tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Semarang terhadap kliennya, yakni Faisal Hasan sebagai Pemohon.

Dimana diketahui, Hakim Tunggal PN Semarang Pemeriksa Perkara Praperadilan Saudara Faisal Hasan memutuskan untuk menolak eksepsi dari pada termohon karena tidak sah dan cacat hukum sehingga permohonan praperadilan pemohon terhadap saudara saksi terlapor oleh satuan unit reserse kriminal umum Polrestabes Semarang otomatis dimenangkan secara yuridis oleh pemohon di karenakan status saudara Faisal Hasan bukan tersangka tetapi hanya sebatas saksi terlapor.

Hal itu tertuang dalam amar putusan oleh hakim saat sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (24/3/2025). Jajaran tim kuasa hukum pihak Termohon hadir secara lengkap, sementara pihak pemohon Saudara Faisal Hasan sebagai saksi terlapor hanya didampingi oleh Kuasa Hukumnya Pratiwi Sulistiowati S.H., M.H , dan Iin Solihin S.H., termasuk publik yang ikut mendukung.

“Menolak eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan terhadap pemohon kabur atau tidak jelas dikarenakan status hanya sebagai saksi terlapor dan bukan tersangka serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Hakim PN Semarang.

Menurut hakim, setelah mempelajari permohonan dan jawaban pihak pemohon, Faisal Hasan hanya merupakan saksi terlapor. Namun, dalil pemohon menyebutkan barang bukti yang digunakan termohon tidak cukup, bahkan sudah digunakan di persidangan dan berkekuatan hukum tetap serta di sisi lain, belum ada persidangan yang sudah inkrah memuat putusan soal pemohon sebagai tersangka sementara pemohon statusnya hanya sebagai saksi.

Perbedaan jenis perkara bakal memuat barang bukti yang berbeda pula. Penetapan ketidakabsahan barang bukti permulaan dianggap tidak tepat karena memengaruhi penilaian hakim. Sebab, ada kemungkinan barang bukti dinyatakan sah dalam satu perkara, tetapi tidak sah di perkara lainnya.

“Bahwa putusan menyatakan : dalam pokok perkara :1. Monolak praperadilan pemohon seluruhnya: yang artinya dapat dipahami: pihak pemohon prapradilan tidak perlu melakukan upaya hukum oleh karena penyidikan yang dilakukan tidak lah sah secara hukum, dan dikarenakan status penjemputan paksa dan terperiksa saudara Faisal Hasan masih sebagai saksi (dapat dibaca dalam permohonan prapradilan) sedangkan berkebalikan dengan arti istilah permohonan prapradilan, dimana permohonan praperadilan adalah jika sudah Incracht untuk penetapan sebagai tersangka, dan penyitaan barang bukti yang artinya tidak dapat dinyatakan sah secara hukum, ” jelas Hakim PN Semarang.

Pratiwi Sulistiowati, S.H., M.H., sebagai salah satu dari Kuasa Hukum Pemohon Saudara Faisal Hasan turut angkat bicara saat dicecar awak media mengenai hasil dari persidangan tadi.
“Ya, seperti yang kita lihat hasilnya tadi bahwa eksepsi Praperadilan Termohon Ditolak oleh Hakim, dikarenakan tidak sah, cacat hukum,” kata Pratiwi Sulistiowati, S.H., M.H.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa,
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka berkesimpulan permohonan praperadilan untuk status tersangka sementara sdr faisal hasan sementara baru sebatas saksi terlapor alhasil tidak jelas/kabur (obscurs libel), oleh karena eksepsi Termohon harus tidak dapat diterima,” sambungnya.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Pemohon berkesimpulan permohonan Termohon tidak jelas/kabur (obscuur libel), oleh karena itu permohonan pemohon bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Termohon uraikan dalam Eksepsi di atas maka Hakim yang menolak perkara Praperadilan ini sebagai berikut:

“Menolak dalil-dalil dalam Eksepsi Termohon seluruhnya.
,” terang Pratiwi Sulistiowati, SH., MH.

Puncaknya, Pratiwi Sulistiowati, S.H., M.H., berharap agar segera diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sehingga proses hukum terhadap Pemohon saudara Faisal Hasan tidak dapat dilanjutkan, dan beberapa barang bukti berikut HP yang disita oleh pihak Kepolisian Polrestabes Semarang sebagai barang bukti diharap segera dikembalikan ke Beliau,” pungkas Pratiwi Sulistiowati, S.H., M.H., sebagai salah satu kuasa hukum pemohon Saudara Faisal Hasan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60