Presidium TAPOL-NAPOL Gelar Refleksi Dua Tahun Pemereintahan Prabowo Gibran Desak Kembali Ke UUD 1945

AWITV.co.id, -Jakarta- Presidium TAPOL-NAPOL menyelenggarakan kegiatan Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto pada Senin (10/8/2026). Kegiatan ini menjadi forum bagi Presidium TAPOL-NAPOL untuk mengevaluasi perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus menyampaikan pandangan terkait arah kebijakan pemerintahan ke depan.

Presidium Tapol-Napol menyampaikan tiga tuntutan utama dalam refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tuntutan yang disoroti adalah desakan agar pemerintah kembali melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto” yang digelar Presidium Tapol-Napol di Rumah Makan AMIIRAH, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah insan pers dan kreator konten.
Perwakilan Presidium Tapol-Napol, Diko, mengatakan evaluasi terhadap pemerintahan perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan negara tetap berada pada jalur amanat konstitusi serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam pernyataan sikapnya, Presidium Tapol-Napol menyampaikan tiga tuntutan yang dinilai fundamental bagi arah perbaikan bangsa.
Pertama, mereka mendesak pemerintah untuk kembali kepada UUD 1945 asli. Mereka juga meminta pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara penuh serta peninjauan kembali terhadap berbagai regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Kedua, Presidium Tapol-Napol menyerukan penguatan supremasi hukum dengan menempatkan hukum sebagai panglima dalam menjamin keadilan. Mereka menyatakan mendukung langkah Presiden Prabowo dalam memproses pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pihak yang disebut sebagai aktor intelektual.
Mereka juga mendorong penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, Presidium Tapol-Napol turut menyampaikan dukungan terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Ketiga, mereka meminta adanya perampingan Kabinet Merah Putih. Presidium Tapol-Napol menilai jumlah menteri dan wakil menteri yang mencapai lebih dari 100 orang perlu dievaluasi dengan pertimbangan efisiensi penggunaan APBN dan efektivitas pelaksanaan visi pemerintahan.
Minta Amnesty dan Rehabilitasi Tapol-Napol
Selain menyampaikan tiga tuntutan utama, Presidium Tapol-Napol juga meminta Presiden Prabowo memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi kepada para mantan Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol-Napol).
Mereka menilai sejumlah aktivis menjadi korban kriminalisasi karena menyampaikan pendapat pada periode pemerintahan 2014-2024.
Permintaan tersebut disampaikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menurut Presidium Tapol-Napol, langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan martabat bangsa sekaligus memperkuat keadilan sosial.
“Demi mengembalikan martabat bangsa dan keadilan sosial, kami mengajak seluruh elemen bangsa bersatu mendukung langkah-langkah korektif ini,” ujar Diko.
Meski menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, Presidium Tapol-Napol menegaskan sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka menyebut kritik dan tuntutan tersebut sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air serta dorongan agar pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan rakyat.
Presidium Tapol-Napol juga menyatakan akan tetap mendukung Presiden Prabowo selama kebijakan pemerintah dinilai berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan maupun kementerian terkait mengenai tuntutan yang disampaikan Presidium Tapol-Napol dalam kegiatan refleksi tersebut.

Pos terkait