Sukses Digelar, Sidang PHPU Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman : Kami Bergembira Dengan Hasil Ini, Karena Sesuai Dengan Hasil Di Lapangan!

banner 468x60

AwiTV.co.id,-Jakarta-

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan nasib 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 yang telah memasuki tahap pembuktian pada hari Senin, 24 Februari 2025. Dua di antaranya berasal dari provinsi paling ujung barat nusantara, yaitu Aceh Timur dan Sabang.
Panel I dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sedangkan Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Faiz menambahkan bahwa MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, serta memanggil pihak terkait yang diperlukan untuk memberikan keterangan. Sidang putusan yang dijadwalkan awal pekan depan akan diselesaikan dalam waktu yang tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 45 hari sejak perkara diregistrasi.
Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Alfarlaky, menyatakan bahwa, ,”Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai dengan apa yang sudah menjadi kenyataan di lapangan, dimana saya dan wakil bupati terpilih sudah menyatakan dan menyerahkan bukti yang ada,”.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini menghadirkan sejumlah Ahli dan Saksi para pihak yang beperkara. Pemohon memanfaatkan kesempatan ini dengan menghadirkan Saksi untuk memperkuat argumentasi mengenai keterlibatan aparatur desa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (Pilbup Aceh Timur). Salah satunya adalah Agus Dian Purnama yang merupakan koordinator saksi Pemohon. Ia mengungkap adanya deklarasi dukungan dari kepala desa dan ASN di Kecamatan Birem Bayeun yang dilakukan di sebuah bengkel kopi. Deklarasi tersebut dihadiri langsung oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaky dan Zainal Abidin.

“Kepala Desa Keude Birem, Nikmat, yang juga ASN aktif di Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Timur, hadir dalam acara tersebut bersama Kepala Desa Birem Bayeun, Ismail,” ujar Agus.

Menurut Agus, setelah deklarasi di bengkel kopi, kegiatan serupa berlanjut di rumah Kepala Desa Keude Birem. Agus mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan deklarasi tersebut.

Saksi lainnya, Madli Zaini, mengungkapkan adanya insiden pencoblosan ilegal di TPS 02. Madli menyatakan bahwa lima orang—termasuk Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), mengambil surat suara yang belum terpakai dan mencoblosnya untuk Paslon Nomor Urut 03.

“Waktu itu saya lihat ada lima orang, salah satunya Ketua PPS. Panwas tidak ada di tempat, saya juga nggak sempat lapor,” ungkap Madli di hadapan majelis hakim.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60