AwiTV.co.id, -Jakarta- Pengkavlingan laut utara Kabupaten Tangerang sepanjang 30 km di Banten ini adalah ekses dari penerobosan keputusan MK No. 3 tahun 2010, dengan upaya menerbitkan sertifikat berupa SHM dan SHGB atas bidang laut. Hal ini dikhawatirkan jika tidak ditindak akan berdampak kepada hilangnya hak open acces dan munculnya property rights atas bidang laut.Pernyataan ini terkuak dalam Diskusi Publik “Misteri Pagar Laut Tangerang, Kedaulatan Negara di Atas Segalanya” yang diselenggarakan oleh pengurus bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM yang berlangsung Rabu, 22 Januari 2025 di Menteng Jakarta Pusat
Syahganda Nainggolan Kecam Habis Penguasaan 30 km x 500 m Bidang Laut yang Kini Berada Di Tangan Grup Agung Sedayu
