Diforum tanggal 18 Februari 2025 sudah di informasikan bahwasanya tidak ada penggusuran. Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara RS Soeharto Heerdjan, Bapak Imam dan Bapak Suhur dari karyawan, serta pihak rumah sakit.
Namun Warga diminta mengumpulkan KTP dan Karti Keluarga. dengan dalih akan dipindahkan ke ke rusun, diduga oleh salah satu oknum pengurus RT, yang diperintah oleh pengacara dan juga RS Soeharto Heerdjan.
Sampai malam tanggal 19 Februari 2025 Warga masih kebingungan, berhubung dilapangan masih berdiri baliho baliho pemberitahuan, untuk warga segara mengosongkan rumah dan bangunan liar tanpa izin, dan diberi waktu sampai tanggal 25 februari 2025.
Warga Satria I RT. 001 dan 002 yang berlokasi disekitar lapangan satria mengatakan, bahwa seharusnya ada keputusan pengadilan terlebihdahulu, jika memang warga mau dipindahkan atau area mau dikosongkan.