Jakarta 29/05/2026 -Peristiwa penggrudukan terhadap Wartawan media online kabarSBI.com, Sdr. Dadan Sudrajat dan Sdr. Usup Supriadi, yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (25/5/2026) yakni berupa Tindakan intimidasi, teror terhadap wartawan oleh sekelompok oknum ORMAS merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan bertanggung jawab.
Hal mengenai intimidasi dan pengancaman tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 449 UU tersebut dinyatakan bentuk sanksi terhadap tindakan mengancam seseorang dengan hal-hal yang membahayakan nyawa, fisik, atau harta adalah dapat diancam dengan Pudana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500juta rupiah.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, kami Pengurus DPP AWI menyampaikan Pernyataan SIKAP Bersama sebagai berikut:
1. Mengutuk keras segala bentuk ancaman, intimidasi, teror, maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
2. Mendesak Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat untuk segera bertindak cepat, profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual atau pihak yang diduga menjadi dalang di balik ancaman tersebut.
3. Meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan dan perlindungan hukum terhadap korban serta seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
4. Menolak segala bentuk praktik premanisme dan tindakan kelompok tertentu yang menggunakan intimidasi maupun kekerasan untuk membungkam kebebasan pers.
5. Mengajak seluruh organisasi pers, media massa, aktivis demokrasi, dan masyarakat sipil untuk bersatu menjaga marwah kebebasan pers dan menolak segala bentuk kriminalisasi maupun teror terhadap wartawan.
6. Menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Demikian Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.











