AWITV.co.id, -Jakarta- Sejumlah jamaah Hanania Group yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan gagal berangkat umrah menempuh berbagai upaya hukum guna memperoleh pemulihan hak dan pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Selain mengawal proses pidana yang tengah berjalan, para jamaah juga menyiapkan langkah hukum perdata untuk menuntut ganti rugi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., CLA, CTL, CDPO, CIRP, CMLC, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, (1/6/2026).
Joddy mengatakan, saat ini tim kuasa hukum mewakili sekitar 20 jamaah dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring semakin banyak korban yang mencari pendampingan hukum.
Menurutnya, nilai kerugian yang dialami para jamaah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung paket perjalanan yang dipilih. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para korban, total kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Fokus utama kami adalah memperjuangkan pemulihan hak para jamaah dan pengembalian dana yang telah mereka setorkan,” ujar Joddy.
Ia menjelaskan, sebagian korban telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.
Meski demikian, Joddy menegaskan pihaknya tidak ingin proses hukum hanya berujung pada pemidanaan tanpa adanya pemulihan kerugian bagi korban. Karena itu, tim kuasa hukum akan mendorong penerapan mekanisme restitusi dalam proses pidana yang berjalan.
Menurut dia, restitusi merupakan instrumen penting untuk memastikan korban memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami. Apabila terdapat aset yang disita dalam proses hukum, aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jalur pidana, para jamaah juga tengah mempersiapkan gugatan perdata yang rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bertujuan memperoleh ganti rugi dari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Joddy menjelaskan, dasar gugatan masih dalam tahap pendalaman karena bergantung pada dokumen dan perjanjian yang dimiliki masing-masing korban. Menurutnya, perkara tersebut dapat mengarah pada gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tergantung hasil kajian terhadap dokumen dan hubungan hukumnya. Yang jelas, seluruh upaya hukum akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak para korban,” katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mendorong penelusuran aset dan aliran dana perusahaan. Menurut Joddy, informasi yang diterima dari sejumlah korban mengenai kondisi aset perusahaan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada penelusuran secara menyeluruh terkait aliran dana dan aset yang dimiliki. Hal itu penting untuk memberikan kejelasan serta membuka peluang pemulihan kerugian korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Hasil penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aset yang masih dapat digunakan untuk proses pemulihan kerugian.
Joddy juga menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik serta instansi yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tugas kami adalah mengawal kepentingan para korban agar memperoleh keadilan dan pemulihan yang maksimal,” katanya.
Terkait status perusahaan, Joddy mengatakan berdasarkan penelusuran melalui data Administrasi Hukum Umum (AHU), PT Hanania masih tercatat aktif secara legal. Hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh informasi mengenai adanya pembubaran maupun kepailitan perusahaan.
“Sepengetahuan kami, perusahaan masih aktif secara legal dan belum terdapat informasi mengenai pembubaran ataupun kepailitan,” ujarnya.
Menurut Joddy, kerugian yang dialami para jamaah tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga psikologis. Banyak korban telah menabung dan mempersiapkan diri dalam waktu lama untuk melaksanakan ibadah umrah, namun keberangkatan yang diharapkan tidak dapat terlaksana.
Dalam konferensi pers tersebut, tim kuasa hukum bersama perwakilan jamaah menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus sikap para korban terkait langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk memperoleh pemulihan hak.
Para jamaah juga berharap korban lain yang mengalami persoalan serupa dapat berani melapor dan memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta menyiapkan langkah hukum lanjutan guna mengawal kepentingan para korban.
“Kami berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pemulihan hak-hak jamaah yang terdampak,” kata Joddy.
“Kami berharap ada penelusuran secara menyeluruh terkait aliran dana dan aset yang dimiliki. Hal itu penting untuk memberikan kejelasan serta membuka peluang pemulihan kerugian korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Hasil penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aset yang masih dapat digunakan untuk proses pemulihan kerugian.
Joddy juga menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik serta instansi yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tugas kami adalah mengawal kepentingan para korban agar memperoleh keadilan dan pemulihan yang maksimal,” pungkasnya.











