AwiTV.co.id -Semarang- Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Seniman Musisi yang Bernama Faisal Hasan alias Luciano mengemuka di daerah Semarang.

“Kronologi garis besarnya adalah saya dituduh melakukan penipuan oleh seorang pengusaha bernama Sunardi ketika saya sudah bekerjasama dengan beliau, dalam bentuk pembuatan lagu di daerah Semarang, dimana intinya saya sudah membuatkan lagu, aransemen dan musiknya dalam bentuk lagu, sebanyak 60 buah lagu dimana disetujui sebesar Rp. 2.000.000,00 per lagu, dan pada suatu ketika, saat saya sudah selesai mengerjakan pekerjaan di studio, maka saya dipanggil, dan semacam disidang di dalam sebuah ruangan yang berisi sekitar 15 orang, dan saya dikatakan melakukan penipuan karena lagunya memiliki harga yang kemahalan, dimana harga yang didapatkan oleh pengusaha berinisial S tersebut bisa menjadi lebih murah menjadi sebesar Rp. 250.000,00,” terang Faisal.
“Lalu, berapa waktu kemudian, saat saya sedang melakukan janji pertemuan dengan teman sesama musisi, yang juga vokalis group saya yakni Rudy, untuk diajak bertemu di sebuah cafe, Tomoro Cafe Tamini Square pada sekira pukul 21: 00, dan saya bertemu antara saya sendiri, Rudy dan Gitaris saya satu lagi Enggi dimana awalnya saya diberitahukan pertemuan tersebut untuk membicarakan pembuatan lagu di cafe tersebut, lalu baru saja bertemu selama 5 menit, tiba-tiba saya dijemput langsung oleh beberapa oknum kepolisian Polrestabes Semarang,” jelas Faisal.
“Awalnya saya bertanya-tanya, ada apa ya, saya salah apa ya, lalu dijelaskanlah terkait penjemputan itu, dimana dijelaskan oleh oknum polisi tersebut bahwa saya sudah diberikan surat pemanggilan sebanyak 4 kali, dimana sudah 2 kali surat itu kembali ke mereka, yang saya juga tidak menerima, dan 2 surat setelah 2 surat pemanggilan tersebut, disebutkan bahwasanya surat tersebut tidak kembali dimana secara asumsi sudah diterima atau secara jelasnya sampai ke kediaman rumah saya,” terang Faisal.
“Bahkan saya sampai meminta keterangan ke Pak Ketua RT di lingkungan rumah saya, sampai saya rekam pembicaraannya dimana disitu dinyatakan bahwa tidak ada surat (pemanggilan- red) yang sampai ke rumah saya,” ungkapnya.
“Lalu saya dibawa, karena ada statement dari anggota kepolisian tersebut bahwasanya saya harus ikut, dan saya pun tidak terlalu mengetahui tentang hukum dan sampailah saya ke Semarang pukul 03:00-04:00 pagi. Disitu saya diwawancarai dan dijadikan sebagai saksi, namun yang membuat saya bertanya-tanya, kenapa penjemputan saya tidak sesuai prosedur?,” urai Faisal.
“Dan yang lebih unik dan membuat saya bertanya-tanya, saya dijemput menggunakan mobil pelapor, inisial S,” tambahnya.
“Kemudian saya baru dilakukan wawancara (interogasi -red) pada siang hari ketika di Semarang, lalu setelah saya selesai diwawancarai yang mana penjelasannya saya saat itu sebagai saksi, saya kemudian diminta oleh petugas kepolisian di tempat, bahwasanya HP saya harus disita dengan alasannya sebagai alat bukti, dimana hape saya bermerek Vivo, typenya adala Vivo Y-22,” terangnya.
“Saya sebagai warganegara yang baik tetap mematuhi hal tersebut, karena kalau saya melawan petugas, maka saya kan bisa dipersulit atau melawan petugas negara, yang mana saya disitu saya semakin bingung, saya ini dijemput sebagai saksi atau sebagai apa dan untuk apa?” jelas Faisal.
“Lalu setelah itu saya kembali ke Jakarta, tanpa membawa HP saya, dan saya tidak terima akan hal itu dimana untuk diketahui itu adalah alat komunikasi saya sebagai seniman musisi, alat kerja saya, untuk komunikasi dengan klien saya, bahkan saya hanya diberikan surat serah terima barang, bukan surat terima alat bukti atau surat penyitaan pengadilan,” tambahnya.
“Bahkan ketika saya akan pulang dan diperbolehkan pulang, saya meminta surat pemanggilan tersebut, dikarenakan pastinya kan saya akan dipertanyakan akan hal penjemputan ke Semarang ini, ada apa, kasus apa , dan akhirnya pun tidak diberikan surat pemanggilan tersebut,” jelasnya.
“Setelah di Jakarta, saya kemudian ditanyakan oleh keluarga, ada apa, masalah apa dan kasus apa, dimana saya sendiri juga sulit menjelaskannya, karena saya sendiripun bingung saat di Semarang, benarkah saya diwawancarai sebagai saksi,” ujarnya.
“Dan saya sudah menyerahkan kasus ini untuk diadakan sidang dalam bentuk apapun yang mana saya diberitahukan oleh kuasa hukum saya yakni Ibu Pratiwi Sulistiowati S.H, M.H dan Bapak Iin Solihin S.H, M.M, bahwasanya kasus yang menimpa saya ini akan melalui sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, yang akan dihadiri oleh kuasa hukum saya, yakni Pratiwi Sulistiowati, S.H, M.H, dan Iin Solihin S.H, M.M,” jelas Faisal.
“Harapan saya kasus saya ini dapat menjadi sebuah alert dan pemberitahuan bahwasanya kita harus melek hukum dan tahu akan hak dan kewajiban kita di mata hukum dan alat penegak hukum, dan juga agar kasus ini segera selesai,” pungkas Faisal pada awak media AwiTV.co.id










