AWITv.co.id, -Jakarta- Dalam rangkaian Diskusi Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, Maskuri selaku perwakilan warga Kampung Pilar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, didampingi oleh PC PMII Kota Bekasi dan PC PMII Kabupaten Bekasi dalam kesempatan tersebut secara resmi menyerahkan berkas-berkas terkait konflik agraria yang dialami masyarakat kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan juga Anggota Pansus Agraria DPR-RI (Dr. Muhammad Khozin).

Penyerahan dokumen ini berlangsung pada acara diskusi nasional PB PMII. Acara tersebut menjadi wadah strategis bagi masyarakat sipil untuk menyalurkan aspirasi terkait ketidakadilan penguasaan lahan yang melibatkan unsur-unsur kekuatan di luar hukum.
“Saya berharap berkas yang kami serahkan agar dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Dr. Muhammad Khozin, karena pada dasarnya hal tersebut agar dapat menjadi komitmen bersama untuk menyelesaikan seluruh konflik agraria khususnya untuk masyarakat kampung Pilar Cikarang Utara” tegas Maskuri.
Berkas yang diserahkan mencakup dokumentasi lengkap mengenai sengketa lahan, kronologi pelanggaran hak atas tanah, serta dampak sosial ekonomi yang dirasakan oleh warga Kampung Pilar. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Dr. Muhammad Khoizin sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal isu-isu strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Diskusi nasional ini menyoroti urgensi reformasi agraria yang belum tuntas di Indonesia. Tema yang diangkat menekankan pada perlunya memisahkan fungsi keamanan negara dari urusan perdata dan sipil, khususnya dalam kasus sengketa lahan yang kerap melibatkan aparat keamanan. Konflik agraria menjadi perhatian utama dalam forum ini, di mana kedaulatan rakyat di atas tanah sendiri sering kali tergerus oleh kepentingan investasi dan kekuatan yang tidak berpihak pada hukum.
Penyerahan berkas ini menandai langkah konkret dari masyarakat kampung Pilar untuk mengaktifkan fungsi pengawasan DPR RI dalam penyelesaian konflik Agraria. Dengan adanya dokumen resmi yang masuk ke lembaga perwakilan rakyat, diharapkan proses investigasi dan advokasi hukum dapat berjalan lebih transparan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara atas tanah tempat tinggal dan penghidupan mereka.
“Kami berharap dokumen yang hari ini kita serahkan agar dapat diproses sesuai dengan mekanisme kerja DPR RI dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan terkait reformasi agraria dan penyelesaian hak-hak masyarakat Kampung Pilar Bekasi.” pungkas Maskuri.











