MK Kabulkan Permohonan Dendy Suryadi-Alif Turidi, Prof Yafet : Saya Yakin Gugatan Ini Dikabulkan MK, Semoga Paslon Dendy-Alif Menang Di Pemungutan Suara Ulang Mendatang!

banner 468x60

AwiTV.co.id, -Jakarta-Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya. Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum terkait perdebatan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah peserta Pilbup Kutai Kartanegara Tahun 2024. Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara. Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Kuasa Hukum pasangan calon Dendi Suryadi-Alif Turiadi, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy di Gedung MK, pada Senin (24/02/25), memberikan keterangan pada awak media bahwasanya, “”Dalam putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan,”.
Prof. Yafet Y. W. Rissy menambahkan keterangannya, “Bahwa Mahkamah hari ini telah memberikan putusan final yakni bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi. Lalu kemudian dilakukan putusan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan hari ini dibacakan tanpa melibatkan Edi Damansyah. MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati,” jelasnya pada awak media.

Sejak awal Prof. Yafet meyakini Mahkamah akan membela putusan-putusan yang mana datanya telah dikeluarkannya.

“Edi Damansyah didiskualifikasi karena telah menjabat sebagai bupati 2 periode atau 2 kali masa jabatan. Tadi disebutkan 3 tahun 4 bulan 13 hari jadi itu artinya sudah melebihi dari setengah masa jabatan untuk periode pertama dan periode kedua hingga saat ini jadi sudah dua kali masa jabatan,” jelas Prof. Yafet Y. W. Rissy.

“Kepada seluruh rakyat Kutai Kartanegara saya ucapkan selamat dan selamat mengikuti pemungutan suara ulang yang akan datang. Kepada pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) saya juga mengucapkan selamat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) yang akan datang. Semoga pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi dapat memenangkan PSU yang akan datang,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60