Pasaman Barat, Sumatera Barat – Sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang pengelolaan tambang oleh koperasi, Basaruddin, didampingi pengurus Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), melaksanakan sosialisasi langsung kepada para penambang di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

PP 39/2025 memberikan landasan hukum bagi koperasi untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan. Inisiatif Basaruddin ini mendapat sambutan positif dari para penambang. Dalam sosialisasi tersebut, Basyaruddin menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan didapatkan masyarakat penambang jika bergabung dengan koperasi.
Dihubungi melalui seluler Basaruddin menyampaikan “saya menghimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi, banyak keuntungannya satu diantaranya kita sebagai penambang dilindungi oleh hukum, bekerja pun nyaman dan tenang”, ucapnya.
Hal ini disambut baik oleh penambang yang diwakili H Mulyadi “terkait sosialisasi hari ini kami sambut dengan gembira terutama dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2025, ini sangat bagus sangat menyentuh kepada masyarakat dibawah, kami harap ini segera ter realisasi” ucapnya.
Dalam sosialisasi PP 39 Tahun 2025 yang juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia, Basyaruddin menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan ekosistem di area bekas tambang menjadi prioritas utama Koperasi untuk dilakukan revegetasi. EZ











